Halaman
Hak Cipta © 2017 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dilindungi Undang-Undang
Disklaimer:
Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka
implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah
koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal
penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki,
diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman.
Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.
Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. -- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
x, 230. : illus. ; 25 cm.
Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI
ISBN 978-602-427-090-2 (jilid lengkap)
ISBN 978-602-427-092-6 (jilid 2)
1. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan -- Studi dan Pengajaran
I. Judul
II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
370.11P
Kontributor Naskah
: Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli
Penelaah
: Dr. Dadang Sundawa, Dr. Nasiwan, M.Si.,
Dr. Kokom Komalasari, M.Pd, Dr. Supandi
Pereview
: Ucuk Yunadi
Penyelia Penerbitan
: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud
Cetakan ke-1, 2014
ISBN 978-602-282-474-9 (Jilid 2a)
ISBN 978-602-282-475-6 (Jilid 2b)
Cetakan ke-2, 2017 (Edisi Revisi)
Disusun dengan huruf Times New Roman, 11 pt
PPKn | iii
Fokus utama mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) adalah mempersiapkan kalian selaku peserta didik untuk dapat berperan
sebagai warga negara yang baik, yaitu warga negara yang cerdas, terampil dan
berkarakter serta setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia dengan
merefleksikannya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,
PPKn dapat mengembangkan kemampuan kalian untuk dapat:
1.
berpikir
kritis, rasional dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah
kewarganegaraan;
2.
berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3.
berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara
berdampingan dengan sesama; dan
4.
berinteraksi
dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau
tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
Berkaitan dengan hal tersebut, buku PPKn ini ditulis untuk membantu
mewujudkan pembentukan warga negara yang baik melalui proses pembelajaran
di sekolah. Selain itu, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
penanaman nilai dan moral dalam mengadapi era globalisasi, sehingga identitas
kebangsaan dan kepribadian Indonesia tetap melekat dalam diri kalian.
Buku ini disusun berdasarkan kurikulum 2013. Pembahasan materi pembelajaran
PPKn mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Materi disajikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh kalian
dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan psikologis kalian yang sekarang
duduk di kelas XI.
Pembelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013 lebih menekankan pada
penguasaan kompetensi spritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan. Nah,
karakteristik tersebut semuanya terdapat dalam buku ini, sehingga sangatlah tepat
jika kalian menjadikannya sebagai salah satu sumber belajar di sekolah ataupun di
luar sekolah.
Akhirnya, penulis sampaikan
Selamat Membaca dan Mempelajari Buku ini!
Semoga kalian termasuk kategori warga negara yang baik.
Jakarta, Januari 2017
Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli
KATA
PENGANTAR
iv | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................ iii
Daftar Isi...................................................................................................................... iv
Daftar Gambar............................................................................................................ vi
Keunggulan Buku....................................................................................................... viii
Bab 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif
Pancasila........................................................................................................1
A.
Konsep Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia.......................................... 2
B.
Substansi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Pancasila............ 8
C.
Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia ................................................ 16
D.
Upaya Penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM) ..................................... 22
Refleksi......................................................................................................... 30
Rangkuman................................................................................................... 30
Penilaian Diri................................................................................................ 31
Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 34
Uji Kompetensi Bab 1.................................................................................. 35
Bab 2 : Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila.............................................. 36
A. Hakikat Demokrasi ................................................................................ 37
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila ........................................... 45
C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia ....................... 66
Refleksi........................................................................................................ 70
Rangkuman.................................................................................................. 71
Penilaian Diri............................................................................................... 72
Proyek Kewar
ganegaraan............................................................................ 74
Uji Kompetensi Bab 2................................................................................. 75
Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia................................................ 76
A. Sistem Hukum di Indonesia ................................................................... 77
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia ............................................ 89
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum.................................. 106
Refleksi........................................................................................................ 1
12
Rangkuman.................................................................................................. 1
13
Penilaian Diri............................................................................................... 114
Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 117
Uji Kompetensi Bab 3................................................................................. 117
Bab 4: Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia............................ 118
A.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui
Hubungan Internasional ....................................................................... 1
19
B.
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui
Or
ganisasi Internasional....................................................................... 131
Refleksi........................................................................................................ 139
Rangkuman.................................................................................................. 139
PPKn | v
Penilaian Diri............................................................................................... 140
Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 142
Uji Kompetensi Bab 4................................................................................. 143
Bab 5: Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia ...................................................................................................... 144
A.
Menelaah
Ancaman terhadap Integrasi Nasional.................................. 145
B.
Strategi Mengatasi Berbagai
Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam
dalam
Membangun Integrasi Nasional ................................................ 158
Refleksi....................................................................................................... 166
Rangkuman................................................................................................. 167
Penilaian Diri.............................................................................................. 168
Proyek Kewarganegaraan........................................................................... 171
Uji Kompetensi Bab 5................................................................................ 172
Bab 6: Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ..................................................... 174
A.
Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa ............................................ 175
B.
Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)............................................................................... 183
C.
Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia ........................................................................................... 191
D.
Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia ............................................................ 197
Refleksi....................................................................................................... 199
Rangkuman................................................................................................. 200
Penilaian Diri.............................................................................................. 201
Proyek Kewar
ganegaraan........................................................................... 204
Uji Kompetensi Bab 5................................................................................ 204
INDEKS..................................................................................................................... 205
GLOSARIUM........................................................................................................... 206
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 212
vi | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Gambar 1.1
:
Salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia –
Gambar 1.2
:
Salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia -
Gambar 1.3
:
Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia
mengandung nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi
Manusia -
Gambar 1.4
:
Lembaga peradilan merupakan salah satu instrumen
penegakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia -
Gambar 1.5
:
Hidup rukun menjamin terwujudnya keseimbangan antara hak
dan kewajiban asasi manusia -
Gambar 1.6
Pencemaran lingkungan yang disebabkan karena limbah
pabrik merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM
Gambar 2.1
:
Perwujudan demokrasi di berbagai lingkungan kehidupan -
Gambar 2.2
:
Abraham Lincoln; Presiden Amerika yang ke-16 (1861-1865)
terkenal sebagai peletak konsep dasar demokrasi -
Gambar 2.3
:
Peradilan yang merdeka merupakan perwujudan dari prinsip-
prinsip Demokrasi Pancasila -
Gambar 2.4
:
Para pejuang dalam perang kemerdekaan -
Gambar 2.5
:
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan awal bergulirnya
konsepsi Demokrasi Terpimpin -
Gambar 2.6
:
Pelantikan BJ. Habibie sebagai Presiden RI ke-3 -
Gambar 3.1
:
Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap
warga Negara yang mencari keadilan -
Gambar 3.2
:
Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas -
Gambar 3.3
:
Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber
hukum -
Gambar 3.4
:
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan
tanda berakhirnya hukum kolonial diganti dengan hukum
nasional -
Gambar 3.5
:
Proses penyelesaian masalah di Mahkamah Konstitusi RI -
Gambar 3.6
:
Suasana persidangan di pengadilan agama -
Gambar 3.7
:
Para Hakim Konstitusi -
Gambar 3.8
:
Para hakim agung di Mahkamah Agung yang diharapkan
menjadi benteng terakhir pencari keadilan -
Gambar 4.1
:
Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam
menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara -
DAFTAR
GAMBAR
PPKn | vii
Gambar 4.2
:
Suasana Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 menjadi bukti
hubungan internasional yang dijalankan bangsa Indonesia di
awal kemerdekaan -
Gambar 4.3
:
Presiden Soekarno menjadi salah satu tokoh pendiri gerakan
non-blok yang merupakan perwujudah politik luar negeri
yang bebas aktif -
Gambar 4.4
:
TNI menjadi bagian dari misi perdamaian dunia -
Gambar 4.5
:
Suasana Pengibaran Bendera Merah Putih untuk pertama
kalianya di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa -
Gambar 4.6
:
Suasana Penandatanganan Deklarasi Bangkok sebagai awal
pendirian ASEAN -
Gambar 4.7
:
Tokoh-tokoh pengganggas Gerakan Non Blok yaitu Soekarno,
Josep Broz Tito, Gamal Abdul Naser, Pandit Jawaharlal
Nehru, dan Kwame Nkrumah -
Gambar 5.1
:
Tindakan anarkis menjadi ancaman bagi Bangsa Indonesia
dalam bidang politik -
Gambar 5.2
:
Berbagai merek Handphone mudah ditemukan di Indonesia -
Gambar 5.3
:
Para Pahlawan Revolusi yang menjadi korban akibat
Pemberontakan PKI -
Gambar 5.4
:
Pertanian merupakan potensi besar bangsa Indonesia dalam
menghadapi ancaman globalisasi ekonomi -
Gambar 5.5
:
Perwujudan kemanunggalan TNI/Polri dan rakyat -
Gambar 6.1
:
Pembacaan Teks Proklamasi Oleh Ir. Soekarno -
Gambar 6.2
:
Slogan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dapat
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa -
Gambar 6.3
:
Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan -
Gambar 6.4
:
Peta perbatasan RI-Malasia di Nunukan -
Gambar 6.5
:
Keindahan alam menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia -
Gambar 6.6
:
Pertentangan dan kerusuhan timbul sebagai akibat dari
lunturnya semangat persatuan dan kesatuan -
Gambar 6.7
:
Gotong royong merupakan cerminan perilaku yang dapat
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa -
viii | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini
merupakan buku pegangan dalam proses pembelajaran. Buku ini banyak
sekali manfaatnya bagi peserta didik dan guru. Bagi peserta didik, buku
ini menjadi sarana memperoleh wawasan yang diperlukan untuk menjadi
warga negara yang baik. Sedangkan bagi guru, buku ini dapat dijadikan
sebagai panduan dalam melaksanaan proses pembelajaran baik di dalam
maupun di luar lingkungan sekolah.
Buku ini merupakan jawaban atas tuntutan buku pelajaran yang
berkualitas, yaitu buku pelajaran yang tidak hanya memaparkan materi,
akan tetapi membelajarkan siswa tentang materi. Buku ini mengembangkan
kompetensi kewarganegaraan kalian melalui pendekatan
scientific
dimana
melalui buku ini dalam proses pembelajaran kalian didorong untuk
selalu mengamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasikan dan
mengkomunikasikan.
Buku ini dikemas secara sistematis dan menarik serta ditujukan untuk
meningkatkan kreatifitas kalian. Bahasa yang dipergunakan merupakan
bahasa yang mudah dipahami oleh kalian. Dengan kata lain, bahasa yang
dipergunakan bukanlah bahasa yang kaku, tetapi bahasa yang fleksibel
serta bersahabat dengan kalian.
Apa saja yang terdapat dalam buku ini? Di dalam buku ini disajikan
berbagai macam rubrik yang mendorong kalian untuk aktif dalam setiap
rangkaian proses pembelajaran. Adapun sistematika yang terdapat dalam
buku ini diantaranya sebagai berikut:
1.
Pengantar
.
Bagian ini terdapat pada awal setiap bab yang berfungsi
memberikan gambaran awal mengenai materi pembelajaran yang
akan kalian pelajari. Pada bagian ini kalian akan disuguhi gambar
atau lagu yang tentunya akan semakin mendorong kalian untuk
lebih tahu lagi materi yang dipelajari pada bab tersebut.
2.
Materi
Pembelajaran.
Bagian ini berisi paparan materi
pembelajaran yang harus kalian pelajari. Materi pembelajaran
disajikan dengan menarik yang didukung oleh gambar-gambar
yang relevan serta contoh-contoh yang bersumber dari peristiwa-
peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar kalian. Materi
pembelajaran ini dilengkapi dengan rubrik
Info Kewarganegaraan
yang berisi tentang informasi-informasi tambahan yang tentunya
akan memperluas cakrawala berpikir kalian. Selain itu juga
terdapat rubrik
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi,
yang berisi
KEUNGGULAN
BUKU
PPKn | ix
tentang nilai-nilai yang sifatnya penting dan mendasar yang akan
mengarahkan kalian dalam pergaulan di berbagai lingkungan
kehidupan.
3.
T
ugas Mandiri dan Kelompok.
Bagian ini mengajak
kalian berlatih baik secara mandiri atau berkelompok untuk
menyelesaikan berbagai tugas dengan cara membaca berbagai
literatur/buku, menganalisis suatu kasus, melakukan pengamatan
terhadap berbagai peristiwa yang sedang terjadi di lingkungan
sekitar serta melakukan wawancara dengan para tokoh masyarakat
atau aparatur negara.
4.
Refleksi.
Melalui bagian ini kalian diajak untuk mengevaluasi
diri serta merenungkan apa saja saja yang telah kalian berikan
atau lakukan untuk kemajuan bangsa dan negara.
5.
Rangkuman.
Untuk mempe
rmudah kalian dalam memahami
materi pembelajaran, buku ini juga dilengkapi dengan rangkuman
yang merupakan intisari materi pembelajaran dalam satu bab.
6.
Uji Kompetensi.
Bagian ini berfungsi untuk mengukur sejauh
mana kompetensi yang telah kalian kuasai setelah mempelajari
materi pembelajaran pada satu bab dengan menjawab berbagai
soal yang terdapat dalam bagian ini.
7.
Penilaian
Sikap.
Bagian ini untuk mengukur kesesuaian sikap
dan perilaku kalian sebagai warga negara yang baik. Pada bagian
ini kalian diajak untuk menilai diri sendiri, memberikan argumen
atas nilai yang kalian tetapkan serta mengklarifikasi nilai-nilai
yang berkembang dimasyarakat melalui wacana yang dibaca.
8.
Pr
oyek Kewarganegaraan.
Untuk melatih kecakapan kalian
dalam mengolah potensi berpikir kritis, pada bagian ini kalian akan
diajak untuk mengerjakan seperangkat tugas untuk meningkatkan
keterampilan kalian sebagai warga negara. Tugas-tugas tersebut
dikemas dalam bentuk penelitian sederhana, analisis kasus, debat,
menulis artikel dan bermain peran atau simulasi.
9.
Pr
ogram Pengayaan.
Bagian ini mengarahkan kalian untuk
mengetahui lebih jauh materi lain yang relevan, tetapi tidak
dibahas pada bab tersebut..
10.
Indeks.
Bagia
n ini berisi istilah-istilah dan nama tokoh-tokoh
yang penting untuk diketahui oleh kalian.
x | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
11.
Glosarium.
Bagian ini melengkapi
buku supaya kalian tidak
bingung ketika menemukan berbagai kata asing atau kata yang
sulit dipahami, sehingga mempermudah kalian untuk memahami
materi secara keseluruhan.
Dengan membaca buku ini, cakrawala berpikir kalian sebagai warga negara
tentunya akan semakin luas serta kompetensi yang dimiliki juga akan
semakin bertambah banyak dan baik kualitasnya.
PPKn | 1
PB | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
BAB
1
Harmonisasi Hak dan
Kewajiban Asasi Manusia
dalam Perspektif Pancasila
Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XI. Kesuksesan itu sangat
bergantung pada usaha kalian, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan dan
rintangan yang kalian hadapi di kelas XI akan semakin berat. Oleh karena itu,
kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa senantiasa
berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan
memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pembelajaran.
Pada awal pembelajaran PPKn di kelas XI, kalian akan diajak menelaah
harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Nah,
sebelum kalian menelaah hal tersebut, coba kalian cermati wacana di bawah ini!
Wapres: Harmonisasikan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Jakarta (ANTARA Aceh) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan
berbagai pihak dapat mengharmonisasikan antara kewajiban dan hak
asasi manusia karena setiap orang juga wajib untuk tidak melakukan
sesuatu yang melanggar hak orang lain. “Untuk HAM (Hak Asasi
Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya,” kata
Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat
Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian
Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.
Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di pasal 28J UUD
NRI Tahun 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Selain itu, ayat (2)
menyebutkan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
PPKn | 3
2 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”. Dengan demikian, ujar Wapres,
maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga
tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja
melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.
“Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi,” kata
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla juga berpendapat bahwa banyaknya aturan tidak
mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting
lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan
dengan baik dan benar. Ia mengemukakan, tugas yang diemban
Kementerian Hukum dan HAM juga luar biasa besar dan dapat
dikatakan sebagai penjaga pilar demokrasi. “karena itu perlu dijaga
independensi. Tanpa penjagaan terhadap lalu lintas demokrasi, maka
demokrasi itu juga tidak bisa berjalan,” katanya.
Wapres juga menginginkan adanya orientasi yang benar-benar
memerlukan kekompakan dan profesionalisme dari seluruh jajaran
baik dari atas maupun sampai bawah dari Kemenkumham.
Sumber
:
http://aceh.antaranews.com/berita/24679a
Nah, setelah kalian membaca wacana tersebut coba tuliskan semua hal yang
kalian pikirkan atau pertanyakan dalam tabel di bawah ini!
A.
Konsep Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
No.
Pendapat atau Pertanyaan yang Berkaitan dengan Wacana
1.
..................................................................................................................
2.
..................................................................................................................
3.
..................................................................................................................
4.
..................................................................................................................
5.
..................................................................................................................
PPKn | 3
2 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
1.
Makna Hak
Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal
ini bertujuan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak
yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a.
Orang dilarang
menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri
sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan
hukum.
b.
T
idak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain.
Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri
dari belenggu penjajahan tersebut.
c.
T
iada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu
berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian
menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu
melekat tiga hal, yakni
hidup, kebebasan
dan
kebahagiaan
. Ketiga hal tersebut
merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa
ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi
seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu
dalam pengertian lain disebut
hak asasi.
Dengan demikian, secara sederhana
hak asasi manusia itu adalah hak dasar
manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999, hak asasi manusia
adalah
seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan
Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM
diantaranya:
a.
Tuhan
YME
adalah
pencipta alam semesta
b.
Manusia dianugerahi
jiwa, bentuk struktur,
kemampuan, kemauan
serta berbagai kemampuan
oleh Penciptanya untuk
menjamin kelangsungan
hidupnya.
c.
Hak asasi manusia tidak
boleh dilenyapkan oleh
siapa pun dalam keadaan
apa pun.
PPKn | 5
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Jan Materson
, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengartikan HAM sebagai
hak-hak yang melekat dalam diri manusia,
dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia
. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a.
HAM merupakan
hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak
ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat
manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari
tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa
pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat
pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan
kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b.
HAM merupak
an instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat
manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM
manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Sumber:
http://siapbelajar.com
Gambar 1.1
Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus sebagai berikut:
a.
Hakiki,
artinya
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
PPKn | 5
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
b.
Universal,
arti
nya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c.
T
idak dapat dicabut,
artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau
diserahkan kepada pihak lain.
d.
T
idak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat
dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya
yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan
dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia
dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna
kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan
ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya
dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui
dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia
menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa
hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara
kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri
manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi
dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
2.
Makna Kewajiban
Asasi Manusia
Coba kalian amati gambar di bawah ini.
Sumber:
www. minfaaang.blogspot.com dan gmsrw12.blogspot.com
Gambar 1.2
Kerja bakti merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia
PPKn | 7
6 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Dua peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan
hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai
kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua,
misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar,
kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas
piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi
norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan
kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku, misalnya membayar pajak.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban
asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1
ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi
manusia.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya
memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapat
-
kan
haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang
pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi
kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari
kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan
ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari
dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di
kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun
dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya
ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada
maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
PPKn | 7
6 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Tugas Mandiri 1.1
1.
Carilah
definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian
dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media
online
. Tulislah hasil
temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
No
Nama Pakar/Ahli
Definisi Hak Asasi
Manusia
Definisi Kewajiban
Asasi Manusia
1.
2.
3.
2.
Setelah
kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak
dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-
definisi tersebut.
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
3.
Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
..........................................................................................
PPKn | 9
8 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
B.
Substansi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat
universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki
dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku
bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib
menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi
manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi,
kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi
pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam
proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu
Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara
maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu
semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi
tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai
Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
1.
Hak dan kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan
agama.
PPKn | 9
8 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
b.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.
Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling
menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu
sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sumber:
http://indonesiaexpat.biz/other/gotong-royong/
Gambar 1.3
Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai
penghormatan terhadap hak asasi manusia
d.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau
pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan
dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.
Tugas Mandiri 1.2
Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait
dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah
ini dan presentasikan di depan kelas!
PPKn | 11
10 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
No
Sila Pancasila
Jenis
Hak Asasi Manusia
yang Terkait
Jenis Kewajiban
Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
a.
..................
b.
..................
c.
..................
a.
..................
b.
..................
c.
..................
2.
Kemanusiaan
yang adil
dan beradab
a.
..................
b.
..................
c.
..................
a.
..................
b.
..................
c.
..................
3.
Persatuan Indonesia
a.
..................
b.
..................
c.
..................
a.
..................
b.
..................
c.
..................
4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan
a.
..................
b.
..................
c.
..................
a.
..................
b.
..................
c.
..................
5
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia
a.
..................
b.
..................
c.
..................
a.
..................
b.
..................
c.
..................
2.
Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai
instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata
lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan
konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai
instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin
hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.
PPKn | 11
10 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terutama
Pasal 28 A – 28 J.
b.
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di
dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c.
Ketentuan dalam undang-undang or
ganik, yaitu:
1)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2)
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d.
Ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan
terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat.
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,
Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f.
Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1)
Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.
2)
Keputusan Presiden Nomor 83
Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk
Berorganisasi.
3)
Keputusan Presiden Nomor 31
Tahun 2001 tentang Pembentukan
Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri
Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
PPKn | 13
12 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Sumber:
http://www.elsam.or.id
Gambar 1.4
Lembaga peradilan merupakan salah satu instrumen penegakan hak
dan kewajiban asasi manusia
1)
Keputusan
Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres
Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2)
Keputusan
Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Tugas Kelompok 1.1
1)
Selain
diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur
di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Kewajiban Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
PPKn | 13
12 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
2)
Meskipun Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai
kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertanyaan-
pertanyaan dibawah ini!
a.
Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah
terjadinya
pelanggaran HAM?
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
b.
Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah
terjadinya
pelanggaran HAM?
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
3.
Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila
Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan
aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang
terbuka.
Sumber:
http://manadonyaman.wordpress.com
Gambar 1.5
Hidup rukun menjamin terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi
manusia
PPKn | 15
14 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila
nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan
apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-
hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat dalam tabel di
bawah ini.
No
Sila Pancasila
Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan
penegakan hak asasi manusia
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
a.
Hormat-menghormati dan bekerja sama antar
-
umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
b.
Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai
agama dan kepercayaannya
c.
T
idak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain
2.
Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
a.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban
antara sesama manusia
b.
Saling mencintai sesama manusia
c.
T
enggang rasa kepada orang lain
d.
T
idak semena-mena kepada orang lain
e.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
f.
Berani membela kebenaran dan keadilan
g.
Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan
bangsa lain
3.
Persatuan Indonesia
a.
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan
b.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara
c.
Cinta tanah air dan bangsa
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia
e.
Memajukan per
gaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
PPKn | 15
14 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
No
Sila Pancasila
Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan
Penegakan Hak Asasi Manusia
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin
oleh hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
b.
T
idak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama
d.
Menerima dan melaksanakan setiap keputusan
musyawarah
e.
Mempertanggungjawabkan setiap keputusan
musyawarah secara moral kepada
Tuhan Yang
Maha Esa
5.
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
a.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Menghormati hak-hak orang lain
c.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
d.
Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
e.
Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
f.
Rela bekerja keras
g.
Menghar
gai hasil karya orang lain
Tugas Kelompok 1.2
Identifikasikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan
terhadap hak asasi manusia yang dapat ditampilkan dalam berbagai lingkungan
kehidupan. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini! Bandingkan
dengan hasil identifikasi kelompok lainnya.
No
Lingkungan
Contoh Perilaku
1.
Keluarga
a.
.....................................................................
b.
.....................................................................
c.
.....................................................................
2.
Sekolah
a.
.....................................................................
b.
.....................................................................
c.
.....................................................................
PPKn | 17
16 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
3.
Masyarakat
a.
.....................................................................
b.
.....................................................................
c.
.....................................................................
4.
Berbangsa dan
Bernegara
a.
.....................................................................
b.
.....................................................................
c.
.....................................................................
C.
Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
1.
Penyebab Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat
peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan,
penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat
seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena
melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya,
dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki
oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak
ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan
tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat
manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan
ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang
tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal,
yaitu
dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang
berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
Sikap
ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai
sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya
dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang
lain.
PPKn | 17
16 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
2)
Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan
pelaku pelanggaran HAM berbuat
seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai
hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat
munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi
manusia.
3)
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan
menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap
ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi
kepada orang lain.
b.
Faktor
eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di
antaranya sebagai berikut.
1)
Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam
masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan
ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan
di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-
hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2)
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak
hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran
HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak
tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para
pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak
menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut,
aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi
contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran
HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
PPKn | 19
18 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
3)
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi
dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi
bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus
tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak
sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran
HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata
dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran
lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
Sumber:
www.indotekhnoplus.com
Gambar 1.6
Pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik merupakan salah satu bentuk
pelanggaran HAM
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan
terjadinya ketidakseimbangan yang
mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan
tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan
akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan,
pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
PPKn | 19
18 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Tugas Mandiri 1. 3
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih
banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh
karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya
pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku,
surat kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di
bawah ini.
A.
Faktor
Internal
No
Faktor Penyebab
Pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
2.
3.
4.
5.
B.
Faktor
Eksternal
No
Faktor Penyebab
Pelanggaran HAM
Penjelasan
1.
2.
3.
4.
5.
2.
Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-
undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-
pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan
kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PPKn | 21
20 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di
Indonesia.
1.
Kerusuhan
Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini
24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan
majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan kantor Partai
Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang
hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat
terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan
10 hari.
3.
Penembakan
mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer
yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman
4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan
sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.
T
ragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini
enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II
pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa
tewas.
5.
Penculikan
aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan
hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum
ditemukan sampai saat ini.).
Tugas Kelompok 1.3
Nah, setelah kalian membaca uraian di atas, kalian kerjakanlah tugas-tugas berikut
ini.
1.
Carilah
kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya dari berbagai macam
sumber seperti buku, surat kabar, majalah, dan internet. Kemudian lakukan
analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan mengisi tabel di bawah ini
kemudian kalian presentasikan di depan kelas.
PPKn | 21
20 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
No
Kasus
Hak yang
Dilanggar
Penyebab
Penyelesaian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
2.
Pelanggaran hak asasi manusia terjadi
juga di lingkungan sekitar tempat
tinggal kalian seperti di keluarga, sekolah, ataupun masyarakat. Nah, coba
kalian identifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan-
lingkungan tersebut. Tulislah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini
dan informasikan kepada teman yang lain.
PPKn | 23
22 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
No
Lingkungan
Contoh Pelanggaran HAM
1.
Keluarga
a.
.........................................................................
.........................................................................
b.
.........................................................................
.........................................................................
c.
.........................................................................
.........................................................................
2.
Sekolah
a.
.........................................................................
.........................................................................
b.
.........................................................................
.........................................................................
c.
.........................................................................
.........................................................................
3.
Masyarakat
a.
.........................................................................
.........................................................................
b.
.........................................................................
.........................................................................
c.
.........................................................................
.........................................................................
D.
Upaya Penegakan Hak
Asasi Manusia (HAM)
1.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Semua
negara di dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap
nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan
HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu
negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki
suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya
di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia
yang tentu saja berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses
penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan
PPKn | 23
22 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada
pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila
pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses
penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada
setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi
menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat
mempertimbangkan dua hal di bawah ini.
a.
Kedudukan
negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara
hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa
pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah
harus tetap mengacu kepada
ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian
menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta
menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.
a.
Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun
1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan
oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.
a.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
b.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
c.
Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi
manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
PPKn | 25
24 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
d.
Memberi saran kepada pihak yang
bermasalah
untuk menyelesaikan
sengketa di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa
hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM.
Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun lisan
dan identitas pengadu yang benar.
Tugas Mandiri 1.4
Selain Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia, di Indonesia juga
terdapat komisi nasional lainnya yang
berkaitan dengan HAM yaitu Komnas
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),
Komisi Nasional Anti Kekerasaan
terhadap Perempuan, dan Komite
Nasional Perlindungan Konsumen dan
Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran
dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Nah,
tugas kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga
tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.
No
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1.
Komnas Perlindungan
Anak Indonesia
2.
Komisi Nasional Anti
Kekerasaan terhadap
Perempuan
Info Kewarganegaraan
Dalam hubungannya dengan
penegakan HAM, Pancasila
mengajarkan hal-hal berikut.
a.
Sesungguhnya Tuhan YME
adalah pencipta alam semesta.
b.
Manusia adalah makhluk
Tuhan YME yang mendapat
anugerah-Nya berupa
kehidupan, kebebasan, dan
harta milik.
c.
Sebagai makhluk yang
mempunyai martabat
luhur, manusia mengemban
kewajiban hidupnya yaitu:
1)
Berterima kasih, berbakti,
dan bertakwa kepada-Nya.
2)
Mencintai sesama
manusia.
3)
Memelihara dan
menghargai hak hidup,
hak kemerdekaan, dan hak
memiliki sesuatu.
4)
Menyadari pelaksanaan
hukum yang berlaku.
PPKn | 25
24 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
3.
Komite Nasional
Perlindungan Konsumen
dan Pelaku Usaha
4.
Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Nasional
b.
Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM
merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan
HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur
masalah HAM sebagai berikut.
1)
Pada amandemen
kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab
XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang
lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2)
Dalam
Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai
hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3)
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4)
Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun
1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah
undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
5)
Ditetapkannya
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak
yaitu:
a)
Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
b)
Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dan
c)
Undang-Undang RI Nomor 1
1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak.
PPKn | 27
26 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
6)
Meratifikasi
instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut.
a.
Konvensi
Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
b.
Konvensi
Tentang Hak Politik Kaum Perempuan
(Convention of Political
Rights of Women)
. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor
68 Tahun 1958.
c.
Konvensi tent
ang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (
Convention on the Elmination of Discrimination againts
Women)
. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun
1984.
d.
Konvensi
Hak Anak
(Convention on the Rights of the Child).
Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e.
Konvensi Pelarangan
Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata
Biologis dan beracun serta pemusnahannya
(Convention on the Prohibition
of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological
(Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction)
. Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f.
Konvensi Internasional
terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga
(International Convention Againts Apartheid in Sports)
. Telah diratifikasi
dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
g.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain
yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling
Treatment or Punishment)
. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1998.
h.
Konvensi Or
ganisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang
Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
(ILO
Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and
Protection of the Rights to Organise)
. Telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i.
Konvensi Internasional tentan
g Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial
(Convention on the Elemination of Racial Discrimination)
. Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
PPKn | 27
26 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
j.
Kovenan Internasional tentan
g Hak-Hak Sipil dan Politik
(International
Covenant on Civil and Political Rights).
Telah diratifikasi dengan Undang-
Undang RI Nomor 11 tahun 2005.
k.
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(Inter
-
national
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.)
Telah
diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
c.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun
2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM
berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan
maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian
hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga
negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
2.
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
a.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM.
Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya
semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak
muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi
berbagai kasus pelanggaran HAM.
1)
Menegakkan
supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum
dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para
pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan
pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka
menegakkan hukum.
PPKn | 29
28 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
2)
Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya
berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3)
Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
kepada masyarakat
melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)
maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
5)
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan
dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing
b.
Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya,
sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses
pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik
dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak
kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan
upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat
dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus
diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam
kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak
dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan
menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,
sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap
egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun
caranya dapat melanggar hak orang lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan
salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh
pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah
sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang
selalu menghormati keberadaan orang lain secara
kaffah
. Sikap tersebut dapat
PPKn | 29
28 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa, dan negara.
Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai
bentuk upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia.
1.
Di lingkungan keluarga
a.
Meghormati dan menyayangi adik atau kakak
b.
....................................................................................
c.
....................................................................................
d.
....................................................................................
e.
....................................................................................
2.
Di lingkungan sekolah
a.
T
idak memaksakan kehendak kepada teman atau guru
b.
....................................................................................
c.
....................................................................................
d.
....................................................................................
e.
....................................................................................
3.
Di lingkungan masyarakat
a.
T
idak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya
b.
....................................................................................
c.
....................................................................................
d.
....................................................................................
e.
....................................................................................
4.
Di lingkungan bangsa dan negara
a.
Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku
b.
....................................................................................
c.
....................................................................................
d.
....................................................................................
e.
..............................................................................
PPKn | 31
30 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Refleksi
Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang dikaitkan
dengan Pancasila, tentunya kalian semakin meyakini bahwa betapa pentingnya
Pancasila untuk dijadikan dasar dalam proses penegakan hak asasi manusia. Nah,
coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya
dengan penuh kejujuran.
1.
Dalam
kenyataannya, manakah yang lebih sering kalian dahulukan antara
hak dan kewajiban?
2.
Pernahkah kalian
melalaikan kewajiban? Apabila pernah, jenis kewajiban
apa yang sering kalian lalaikan?
3.
Hal apa yang sudah kalian
lakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap
hak asasi manusia?
Rangkuman
1.
Kata Kunci
Kata kunci
yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi
pada bab ini adalah
hak asasi manusia, kewajiban asasi
manusia, Pancasila, nilai dasar, nilai instrumental, nilai
praksis.
2.
Intisari Materi
a.
Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
b.
Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai
kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan pasal
1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c.
Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling
berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau
hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.
PPKn | 31
30 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
d.
Pancasila
merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai
kemanusiaan. Dengan kata lain, Pancasila sangat menghormati
hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara
Indonesia. Semua sila Pancasila mengandung nilai-nilai
penghormatan atas hak asasi manusia.
e.
Jaminan serta pengaturan hak dan kewajiban asasi manusia
oleh
Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilainya yang terdiri atas nilai
dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
f.
Hak
dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila
terletak pada ketentuan setiap sila Pancasila, yang kemudian
dijabarkan dalam nilai instrumental yang berupa ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, yang
diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
g.
Salah
satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban
asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan
menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan
diri sendiri.
Penilaian Diri
1.
Penilaian Sikap
Nah, coba sekarang kalian renungi diri masing-masing
. Apakah perilaku
kalian telah mencerminkan warga negara yang selalu menghormati hak
asasi manusia? Bacalah daftar perilaku di bawah ini, kemudian beri tanda
ceklist
(
✓
) pada kolom selalu, sering , kadang-kadang, dan tidak pernah, serta
berikan alasan dilakukannya perilaku itu. Ingat, kalian harus mengisinya
sesuai keadaan yang sebenarnya.
No
Contoh Perilaku
Selalu
Sering
Kadang-
kadang
Tidak
Pernah
Alasan
1.
Tidak mengolok-olok
teman yang melakukan
kesalahan
2.
Bertutur kata yang sopan
kepada orang lain
PPKn | 33
32 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
3.
Senyum dan
mengucapkan salam
ketika bertemu teman dan
guru
4.
Memberi sedekah kepada
orang yang membutuhkan
5.
Menengok saudara atau
teman yang sakit
6.
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang
lain
7.
Menjaga perasaan orang
lain
8.
Tidak menceritakan aib
atau kesalahan orang lain
9.
Memberikan pujian
terhadap keberhasilan
orang lain
10.
Menolong orang lain yang
terkena musibah
Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom perilaku-
perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku
kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian “selalu” atau
“sering” pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-
hari.
2.
Pemahaman Materi
Dalam
mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan
mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu,
lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab
ini dengan memberikan tanda
ceklist
(
✓
) pada kolom sangat paham, paham
sebagian, belum paham.
PPKn | 33
32 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
No
Sub-Materi Pokok
Sangat
Paham
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1.
Konsep Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia
a.
Makna Hak
Asasi Manusia
b.
Makna
Kewajiban Asasi
Manusia
2.
Substansi Hak dan Kewajiban Asasi
Manusia dalam Pancasila
a.
Hak dan Kewajiban
Asasi
Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
b.
Hak dan Kewajiban
Asasi
Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
c.
Hak dan Kewajiban
Asasi
Manusia dalam Nilai Praksis
Pancasila
3.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
a.
Penyebab Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
b.
Kasus Pelanggaran Hak
Asasi
Manusia di Indonesia
4.
Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia (HAM)
a.
Upaya Pemerintah dalam
Menegakkan HAM
b.
Upaya Penanganan Kasus
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Apabila pemahaman kalian berada pada kategori
sangat paham
mintalah
materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila
pemahaman kalian berada pada kategori
paham sebagian
dan
belum paham
coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar
kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau
belum dipahami.
PPKn | 35
34 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
Proyek Kewarganegaraan
Mari Meneliti
Petunjuk .
1.
Persiapan
a.
Bentuklah kelompok yang anggotanya terdiri atas tiga sampai
dengan lima orang.
b.
T
entukan pokok permasalahan yang akan diteliti yang berkaitan
dengan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan sekitar tempat
tinggal kalian.
c.
T
entukan responden/orang yang akan diteliti atau diwawancara.
d.
Susunlah pedoman pengamatan atau wawancara.
2.
Pelaksanaan
a.
Amatilah kehidupan masyarakat di sekitar tempat penelitian.
b.
Lakukanlah identifikasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di
sekitar tempat penelitian.
c.
Lakukanlah wawancara dengan ketua R
T/RW, pelaku, korban atau
orang-orang yang dianggap tahu terjadinya pelanggaran HAM
tersebut.
d.
Catatlah setiap hasil pengamatan dan wawancara yang telah
dilakukan.
3.
Pelaporan
a.
Laporkanlah hasil pengamatan kalian ke dalam format di bawah ini.
Kronologis
Kejadian
Penyebab
Nilai Pancasila
yang Dilanggar
Upaya
Penanganan
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
.....................
PPKn | 35
34 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK
b.
Berdasarkan data yang terkum
pul, coba kalian membuat poster yang
berisi ajakan kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan yang
berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Uji Kompetensi Bab 1
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1.
Bagaimana
keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi
manusia?
2.
Mengapa antara
hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam
perwujudannya harus diharmonisasikan?
3.
Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!
4.
Apa yang akan terjadi
apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia,
Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?
5.
Mengapa
liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam
proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?
6.
Sekarang ini begitu
sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di
masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya.
Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab
untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan
persoalan tersebut?