Gambar Sampul PKN · Bab 1 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
PKN · Bab 1 Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Yusnawan Lubis, dkk

24/08/2021 12:25:46

SMA 11 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Hak Cipta © 2017 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dilindungi Undang-Undang

Disklaimer:

Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka

implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah

koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal

penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “dokumen hidup” yang senantiasa diperbaiki,

diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman.

Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

Katalog Dalam Terbitan (KDT)

Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan. -- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.

x, 230. : illus. ; 25 cm.

Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI

ISBN 978-602-427-090-2 (jilid lengkap)

ISBN 978-602-427-092-6 (jilid 2)

1. Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan -- Studi dan Pengajaran

I. Judul

II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

370.11P

Kontributor Naskah

: Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

Penelaah

: Dr. Dadang Sundawa, Dr. Nasiwan, M.Si.,

Dr. Kokom Komalasari, M.Pd, Dr. Supandi

Pereview

: Ucuk Yunadi

Penyelia Penerbitan

: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

Cetakan ke-1, 2014

ISBN 978-602-282-474-9 (Jilid 2a)

ISBN 978-602-282-475-6 (Jilid 2b)

Cetakan ke-2, 2017 (Edisi Revisi)

Disusun dengan huruf Times New Roman, 11 pt

PPKn | iii

Fokus utama mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

(PPKn) adalah mempersiapkan kalian selaku peserta didik untuk dapat berperan

sebagai warga negara yang baik, yaitu warga negara yang cerdas, terampil dan

berkarakter serta setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia dengan

merefleksikannya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,

PPKn dapat mengembangkan kemampuan kalian untuk dapat:

1.

berpikir

kritis, rasional dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah

kewarganegaraan;

2.

berpartisipasi

secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secara cerdas

dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

3.

berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan

pada

karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup secara

berdampingan dengan sesama; dan

4.

berinteraksi

dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau

tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi

Berkaitan dengan hal tersebut, buku PPKn ini ditulis untuk membantu

mewujudkan pembentukan warga negara yang baik melalui proses pembelajaran

di sekolah. Selain itu, buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam

penanaman nilai dan moral dalam mengadapi era globalisasi, sehingga identitas

kebangsaan dan kepribadian Indonesia tetap melekat dalam diri kalian.

Buku ini disusun berdasarkan kurikulum 2013. Pembahasan materi pembelajaran

PPKn mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Materi disajikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh kalian

dan disesuaikan dengan tingkat perkembangan psikologis kalian yang sekarang

duduk di kelas XI.

Pembelajaran PPKn dalam Kurikulum 2013 lebih menekankan pada

penguasaan kompetensi spritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan. Nah,

karakteristik tersebut semuanya terdapat dalam buku ini, sehingga sangatlah tepat

jika kalian menjadikannya sebagai salah satu sumber belajar di sekolah ataupun di

luar sekolah.

Akhirnya, penulis sampaikan

Selamat Membaca dan Mempelajari Buku ini!

Semoga kalian termasuk kategori warga negara yang baik.

Jakarta, Januari 2017

Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli

KATA

PENGANTAR

iv | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................ iii

Daftar Isi...................................................................................................................... iv

Daftar Gambar............................................................................................................ vi

Keunggulan Buku....................................................................................................... viii

Bab 1 : Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif

Pancasila........................................................................................................1

A.

Konsep Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia.......................................... 2

B.

Substansi Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia dalam Pancasila............ 8

C.

Kasus Pelanggaran Hak

Asasi Manusia ................................................ 16

D.

Upaya Penegakan Hak

Asasi Manusia (HAM) ..................................... 22

Refleksi......................................................................................................... 30

Rangkuman................................................................................................... 30

Penilaian Diri................................................................................................ 31

Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 34

Uji Kompetensi Bab 1.................................................................................. 35

Bab 2 : Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila.............................................. 36

A. Hakikat Demokrasi ................................................................................ 37

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila ........................................... 45

C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia ....................... 66

Refleksi........................................................................................................ 70

Rangkuman.................................................................................................. 71

Penilaian Diri............................................................................................... 72

Proyek Kewar

ganegaraan............................................................................ 74

Uji Kompetensi Bab 2................................................................................. 75

Bab 3: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia................................................ 76

A. Sistem Hukum di Indonesia ................................................................... 77

B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia ............................................ 89

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum.................................. 106

Refleksi........................................................................................................ 1

12

Rangkuman.................................................................................................. 1

13

Penilaian Diri............................................................................................... 114

Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 117

Uji Kompetensi Bab 3................................................................................. 117

Bab 4: Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia............................ 118

A.

Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui

Hubungan Internasional ....................................................................... 1

19

B.

Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui

Or

ganisasi Internasional....................................................................... 131

Refleksi........................................................................................................ 139

Rangkuman.................................................................................................. 139

PPKn | v

Penilaian Diri............................................................................................... 140

Proyek Kewarganegaraan............................................................................ 142

Uji Kompetensi Bab 4................................................................................. 143

Bab 5: Mewaspadai Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik

Indonesia ...................................................................................................... 144

A.

Menelaah

Ancaman terhadap Integrasi Nasional.................................. 145

B.

Strategi Mengatasi Berbagai

Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam

dalam

Membangun Integrasi Nasional ................................................ 158

Refleksi....................................................................................................... 166

Rangkuman................................................................................................. 167

Penilaian Diri.............................................................................................. 168

Proyek Kewarganegaraan........................................................................... 171

Uji Kompetensi Bab 5................................................................................ 172

Bab 6: Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ..................................................... 174

A.

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa ............................................ 175

B.

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI)............................................................................... 183

C.

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Indonesia ........................................................................................... 191

D.

Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara

Kesatuan Republik Indonesia ............................................................ 197

Refleksi....................................................................................................... 199

Rangkuman................................................................................................. 200

Penilaian Diri.............................................................................................. 201

Proyek Kewar

ganegaraan........................................................................... 204

Uji Kompetensi Bab 5................................................................................ 204

INDEKS..................................................................................................................... 205

GLOSARIUM........................................................................................................... 206

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 212

vi | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Gambar 1.1

:

Salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia –

Gambar 1.2

:

Salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia -

Gambar 1.3

:

Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia

mengandung nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi

Manusia -

Gambar 1.4

:

Lembaga peradilan merupakan salah satu instrumen

penegakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia -

Gambar 1.5

:

Hidup rukun menjamin terwujudnya keseimbangan antara hak

dan kewajiban asasi manusia -

Gambar 1.6

Pencemaran lingkungan yang disebabkan karena limbah

pabrik merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM

Gambar 2.1

:

Perwujudan demokrasi di berbagai lingkungan kehidupan -

Gambar 2.2

:

Abraham Lincoln; Presiden Amerika yang ke-16 (1861-1865)

terkenal sebagai peletak konsep dasar demokrasi -

Gambar 2.3

:

Peradilan yang merdeka merupakan perwujudan dari prinsip-

prinsip Demokrasi Pancasila -

Gambar 2.4

:

Para pejuang dalam perang kemerdekaan -

Gambar 2.5

:

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan awal bergulirnya

konsepsi Demokrasi Terpimpin -

Gambar 2.6

:

Pelantikan BJ. Habibie sebagai Presiden RI ke-3 -

Gambar 3.1

:

Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap

warga Negara yang mencari keadilan -

Gambar 3.2

:

Para pengguna jalan wajib mematuhi peraturan lalu lintas -

Gambar 3.3

:

Keputusan hakim dapat dijadikan sebagai salah satu sumber

hukum -

Gambar 3.4

:

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan

tanda berakhirnya hukum kolonial diganti dengan hukum

nasional -

Gambar 3.5

:

Proses penyelesaian masalah di Mahkamah Konstitusi RI -

Gambar 3.6

:

Suasana persidangan di pengadilan agama -

Gambar 3.7

:

Para Hakim Konstitusi -

Gambar 3.8

:

Para hakim agung di Mahkamah Agung yang diharapkan

menjadi benteng terakhir pencari keadilan -

Gambar 4.1

:

Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam

menciptakan perdamaian di kawasan Asia Tenggara -

DAFTAR

GAMBAR

PPKn | vii

Gambar 4.2

:

Suasana Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 menjadi bukti

hubungan internasional yang dijalankan bangsa Indonesia di

awal kemerdekaan -

Gambar 4.3

:

Presiden Soekarno menjadi salah satu tokoh pendiri gerakan

non-blok yang merupakan perwujudah politik luar negeri

yang bebas aktif -

Gambar 4.4

:

TNI menjadi bagian dari misi perdamaian dunia -

Gambar 4.5

:

Suasana Pengibaran Bendera Merah Putih untuk pertama

kalianya di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa -

Gambar 4.6

:

Suasana Penandatanganan Deklarasi Bangkok sebagai awal

pendirian ASEAN -

Gambar 4.7

:

Tokoh-tokoh pengganggas Gerakan Non Blok yaitu Soekarno,

Josep Broz Tito, Gamal Abdul Naser, Pandit Jawaharlal

Nehru, dan Kwame Nkrumah -

Gambar 5.1

:

Tindakan anarkis menjadi ancaman bagi Bangsa Indonesia

dalam bidang politik -

Gambar 5.2

:

Berbagai merek Handphone mudah ditemukan di Indonesia -

Gambar 5.3

:

Para Pahlawan Revolusi yang menjadi korban akibat

Pemberontakan PKI -

Gambar 5.4

:

Pertanian merupakan potensi besar bangsa Indonesia dalam

menghadapi ancaman globalisasi ekonomi -

Gambar 5.5

:

Perwujudan kemanunggalan TNI/Polri dan rakyat -

Gambar 6.1

:

Pembacaan Teks Proklamasi Oleh Ir. Soekarno -

Gambar 6.2

:

Slogan satu nusa, satu bangsa, satu bahasa dapat

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa -

Gambar 6.3

:

Suku-suku bangsa yang ada di Indonesia merupakan suatu

kesatuan yang tidak dapat dipisahkan -

Gambar 6.4

:

Peta perbatasan RI-Malasia di Nunukan -

Gambar 6.5

:

Keindahan alam menjadi salah satu keunggulan yang dimiliki

oleh bangsa Indonesia -

Gambar 6.6

:

Pertentangan dan kerusuhan timbul sebagai akibat dari

lunturnya semangat persatuan dan kesatuan -

Gambar 6.7

:

Gotong royong merupakan cerminan perilaku yang dapat

memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa -

viii | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini

merupakan buku pegangan dalam proses pembelajaran. Buku ini banyak

sekali manfaatnya bagi peserta didik dan guru. Bagi peserta didik, buku

ini menjadi sarana memperoleh wawasan yang diperlukan untuk menjadi

warga negara yang baik. Sedangkan bagi guru, buku ini dapat dijadikan

sebagai panduan dalam melaksanaan proses pembelajaran baik di dalam

maupun di luar lingkungan sekolah.

Buku ini merupakan jawaban atas tuntutan buku pelajaran yang

berkualitas, yaitu buku pelajaran yang tidak hanya memaparkan materi,

akan tetapi membelajarkan siswa tentang materi. Buku ini mengembangkan

kompetensi kewarganegaraan kalian melalui pendekatan

scientific

dimana

melalui buku ini dalam proses pembelajaran kalian didorong untuk

selalu mengamati, menanya, mengumpulkan data, mengasosiasikan dan

mengkomunikasikan.

Buku ini dikemas secara sistematis dan menarik serta ditujukan untuk

meningkatkan kreatifitas kalian. Bahasa yang dipergunakan merupakan

bahasa yang mudah dipahami oleh kalian. Dengan kata lain, bahasa yang

dipergunakan bukanlah bahasa yang kaku, tetapi bahasa yang fleksibel

serta bersahabat dengan kalian.

Apa saja yang terdapat dalam buku ini? Di dalam buku ini disajikan

berbagai macam rubrik yang mendorong kalian untuk aktif dalam setiap

rangkaian proses pembelajaran. Adapun sistematika yang terdapat dalam

buku ini diantaranya sebagai berikut:

1.

Pengantar

.

Bagian ini terdapat pada awal setiap bab yang berfungsi

memberikan gambaran awal mengenai materi pembelajaran yang

akan kalian pelajari. Pada bagian ini kalian akan disuguhi gambar

atau lagu yang tentunya akan semakin mendorong kalian untuk

lebih tahu lagi materi yang dipelajari pada bab tersebut.

2.

Materi

Pembelajaran.

Bagian ini berisi paparan materi

pembelajaran yang harus kalian pelajari. Materi pembelajaran

disajikan dengan menarik yang didukung oleh gambar-gambar

yang relevan serta contoh-contoh yang bersumber dari peristiwa-

peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar kalian. Materi

pembelajaran ini dilengkapi dengan rubrik

Info Kewarganegaraan

yang berisi tentang informasi-informasi tambahan yang tentunya

akan memperluas cakrawala berpikir kalian. Selain itu juga

terdapat rubrik

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi,

yang berisi

KEUNGGULAN

BUKU

PPKn | ix

tentang nilai-nilai yang sifatnya penting dan mendasar yang akan

mengarahkan kalian dalam pergaulan di berbagai lingkungan

kehidupan.

3.

T

ugas Mandiri dan Kelompok.

Bagian ini mengajak

kalian berlatih baik secara mandiri atau berkelompok untuk

menyelesaikan berbagai tugas dengan cara membaca berbagai

literatur/buku, menganalisis suatu kasus, melakukan pengamatan

terhadap berbagai peristiwa yang sedang terjadi di lingkungan

sekitar serta melakukan wawancara dengan para tokoh masyarakat

atau aparatur negara.

4.

Refleksi.

Melalui bagian ini kalian diajak untuk mengevaluasi

diri serta merenungkan apa saja saja yang telah kalian berikan

atau lakukan untuk kemajuan bangsa dan negara.

5.

Rangkuman.

Untuk mempe

rmudah kalian dalam memahami

materi pembelajaran, buku ini juga dilengkapi dengan rangkuman

yang merupakan intisari materi pembelajaran dalam satu bab.

6.

Uji Kompetensi.

Bagian ini berfungsi untuk mengukur sejauh

mana kompetensi yang telah kalian kuasai setelah mempelajari

materi pembelajaran pada satu bab dengan menjawab berbagai

soal yang terdapat dalam bagian ini.

7.

Penilaian

Sikap.

Bagian ini untuk mengukur kesesuaian sikap

dan perilaku kalian sebagai warga negara yang baik. Pada bagian

ini kalian diajak untuk menilai diri sendiri, memberikan argumen

atas nilai yang kalian tetapkan serta mengklarifikasi nilai-nilai

yang berkembang dimasyarakat melalui wacana yang dibaca.

8.

Pr

oyek Kewarganegaraan.

Untuk melatih kecakapan kalian

dalam mengolah potensi berpikir kritis, pada bagian ini kalian akan

diajak untuk mengerjakan seperangkat tugas untuk meningkatkan

keterampilan kalian sebagai warga negara. Tugas-tugas tersebut

dikemas dalam bentuk penelitian sederhana, analisis kasus, debat,

menulis artikel dan bermain peran atau simulasi.

9.

Pr

ogram Pengayaan.

Bagian ini mengarahkan kalian untuk

mengetahui lebih jauh materi lain yang relevan, tetapi tidak

dibahas pada bab tersebut..

10.

Indeks.

Bagia

n ini berisi istilah-istilah dan nama tokoh-tokoh

yang penting untuk diketahui oleh kalian.

x | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

11.

Glosarium.

Bagian ini melengkapi

buku supaya kalian tidak

bingung ketika menemukan berbagai kata asing atau kata yang

sulit dipahami, sehingga mempermudah kalian untuk memahami

materi secara keseluruhan.

Dengan membaca buku ini, cakrawala berpikir kalian sebagai warga negara

tentunya akan semakin luas serta kompetensi yang dimiliki juga akan

semakin bertambah banyak dan baik kualitasnya.

PPKn | 1

PB | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

BAB

1

Harmonisasi Hak dan

Kewajiban Asasi Manusia

dalam Perspektif Pancasila

Selamat ya, kalian sekarang sudah duduk di kelas XI. Kesuksesan itu sangat

bergantung pada usaha kalian, terutama dalam mengatasi berbagai tantangan dan

rintangan yang kalian hadapi di kelas XI akan semakin berat. Oleh karena itu,

kalian harus meningkatkan kuantitas dan kualitas belajar. Jangan lupa senantiasa

berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sungguh-sungguh setiap akan

memulai dan mengakhiri aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pembelajaran.

Pada awal pembelajaran PPKn di kelas XI, kalian akan diajak menelaah

harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Nah,

sebelum kalian menelaah hal tersebut, coba kalian cermati wacana di bawah ini!

Wapres: Harmonisasikan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia

Jakarta (ANTARA Aceh) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan

berbagai pihak dapat mengharmonisasikan antara kewajiban dan hak

asasi manusia karena setiap orang juga wajib untuk tidak melakukan

sesuatu yang melanggar hak orang lain. “Untuk HAM (Hak Asasi

Manusia), orang sering tidak lengkap dalam pemahamannya,” kata

Jusuf Kalla saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat

Koordinasi Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Kementerian

Hukum dan HAM di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.

Wapres mengingatkan bahwa orang kerap lupa di pasal 28J UUD

NRI Tahun 1945 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap orang wajib

menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Selain itu, ayat (2)

menyebutkan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap

orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan

undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin

pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

PPKn | 3

2 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan

moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam

suatu masyarakat demokratis”. Dengan demikian, ujar Wapres,

maka kalau orang berdemonstrasi dengan menguasai jalan sehingga

tidak ada pengguna jalan yang bisa melewatinya adalah sama saja

melanggar hak orang lain yang ingin menggunakan jalan tersebut.

“Harus ditegakkan dua-duanya, kewajiban dan hak asasi,” kata

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla juga berpendapat bahwa banyaknya aturan tidak

mengakibatkan suatu negara dapat maju, tetapi yang lebih penting

lagi adalah bagaimana penegakan aturan itu benar-benar dilaksanakan

dengan baik dan benar. Ia mengemukakan, tugas yang diemban

Kementerian Hukum dan HAM juga luar biasa besar dan dapat

dikatakan sebagai penjaga pilar demokrasi. “karena itu perlu dijaga

independensi. Tanpa penjagaan terhadap lalu lintas demokrasi, maka

demokrasi itu juga tidak bisa berjalan,” katanya.

Wapres juga menginginkan adanya orientasi yang benar-benar

memerlukan kekompakan dan profesionalisme dari seluruh jajaran

baik dari atas maupun sampai bawah dari Kemenkumham.

Sumber

:

http://aceh.antaranews.com/berita/24679a

Nah, setelah kalian membaca wacana tersebut coba tuliskan semua hal yang

kalian pikirkan atau pertanyakan dalam tabel di bawah ini!

A.

Konsep Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia

No.

Pendapat atau Pertanyaan yang Berkaitan dengan Wacana

1.

..................................................................................................................

2.

..................................................................................................................

3.

..................................................................................................................

4.

..................................................................................................................

5.

..................................................................................................................

PPKn | 3

2 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

1.

Makna Hak

Asasi Manusia

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal

ini bertujuan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak

yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya

kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.

a.

Orang dilarang

menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri

sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan

hukum.

b.

T

idak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain.

Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri

dari belenggu penjajahan tersebut.

c.

T

iada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu

berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.

Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian

menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu

melekat tiga hal, yakni

hidup, kebebasan

dan

kebahagiaan

. Ketiga hal tersebut

merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa

ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi

seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu

dalam pengertian lain disebut

hak asasi.

Dengan demikian, secara sederhana

hak asasi manusia itu adalah hak dasar

manusia menurut kodratnya.

Menurut Undang-Undang RI Nomor

39 tahun 1999, hak asasi manusia

adalah

seperangkat hak yang melekat

pada hakikat dan keberadaan manusia

sebagai makhluk Tuhan Yang Maha

Esa dan merupakan anugerah-Nya

yang wajib dihormati, dijunjung tinggi

dan dilindungi oleh negara, hukum,

Pemerintah, dan setiap orang demi

kehormatan serta perlindungan harkat

dan martabat manusia.

Info Kewarganegaraan

Dasar pemikiran pembentukan

Undang-Undang RI Nomor

39 tahun 1999 tentang HAM

diantaranya:

a.

Tuhan

YME

adalah

pencipta alam semesta

b.

Manusia dianugerahi

jiwa, bentuk struktur,

kemampuan, kemauan

serta berbagai kemampuan

oleh Penciptanya untuk

menjamin kelangsungan

hidupnya.

c.

Hak asasi manusia tidak

boleh dilenyapkan oleh

siapa pun dalam keadaan

apa pun.

PPKn | 5

4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Jan Materson

, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-

Bangsa mengartikan HAM sebagai

hak-hak yang melekat dalam diri manusia,

dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia

. Dari pengertian

tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:

a.

HAM merupakan

hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak

ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat

manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.

Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari

tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa

pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat

pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan

kehilangan eksistensinya sebagai manusia.

b.

HAM merupak

an instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat

manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM

manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat

kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.

Sumber:

http://siapbelajar.com

Gambar 1.1

Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk perwujudan hak asasi manusia

Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri

khusus sebagai berikut:

a.

Hakiki,

artinya

hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat

manusia yang sudah ada sejak lahir.

PPKn | 5

4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

b.

Universal,

arti

nya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa

memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

c.

T

idak dapat dicabut,

artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau

diserahkan kepada pihak lain.

d.

T

idak dapat dibagi,

artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,

apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat

dilanggar dan dipisahkan. Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya

yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan

dengan hak dan kewajiban yang sama. Tuhan melarang memperlakukan manusia

dengan sewenang-wenang. Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna

kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan

ketaqwaannya. Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya

dan miskin adalah manusia itu sendiri. Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui

dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan

penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia

menurut kodratnya. Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa

hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara

kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri

manusia tersebut. Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi

dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

2.

Makna Kewajiban

Asasi Manusia

Coba kalian amati gambar di bawah ini.

Sumber:

www. minfaaang.blogspot.com dan gmsrw12.blogspot.com

Gambar 1.2

Kerja bakti merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban asasi manusia

PPKn | 7

6 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Dua peristiwa di atas memberikan gambaran bahwa selain mendapatkan

hak, setiap orang juga mempunyai kewajiban. Kalian tentunya juga mempunyai

kewajiban. Sebagai seorang anak, kalian harus melaksanakan perintah orang tua,

misalnya membantu membersihkan lingkungan rumah. Sebagai seorang pelajar,

kalian dituntut untuk mematuhi tata tertib sekolah, misalnya melaksanakan tugas

piket kebersihan. Sebagai anggota masyarakat, kalian juga harus mematuhi

norma-norma yang berlaku di masyarakat, misalnya ikut serta dalam kegiatan

kerja bakti. Begitu pula sebagai warga negara, kalian juga mempunyai kewajiban

untuk melaksanakan semua ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang

berlaku, misalnya membayar pajak.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang

harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban

asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1

ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila

tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi

manusia.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya

memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapat

-

kan

haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki. Misalnya, seorang

pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi

kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari

kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan

ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari

dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di

kelas.

Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun

dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi

pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga

negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,

akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan

kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hal ini disebabkan oleh terjadinya

ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada

maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

PPKn | 7

6 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Tugas Mandiri 1.1

1.

Carilah

definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian

dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media

online

. Tulislah hasil

temuan kalian dalam tabel di bawah ini.

No

Nama Pakar/Ahli

Definisi Hak Asasi

Manusia

Definisi Kewajiban

Asasi Manusia

1.

2.

3.

2.

Setelah

kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak

dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-

definisi tersebut.

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

3.

Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

..........................................................................................

PPKn | 9

8 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

B.

Substansi Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia

dalam Pancasila

Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat

universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki

dan wajib dilakukan oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku

bangsa, agama, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib

menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi

manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi,

kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan memengaruhi

pola penegakan hak asasi manusia di suatu negara. Contohnya di Indonesia, dalam

proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu

Pancasila, yang selalu mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian.

Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga negara

maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin itu

semua? Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai

yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi

tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai

Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana

dipaparkan berikut ini.

1.

Hak dan kewajiban

Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai

Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai

Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya

terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini

bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat

dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a.

Ketuhanan

Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk

agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan

agama.

PPKn | 9

8 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

b.

Kemanusiaan

yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara

pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan

hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

c.

Persatuan

Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara

warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling

menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan

negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan

prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu

sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

Sumber:

http://indonesiaexpat.biz/other/gotong-royong/

Gambar 1.3

Gotong royong sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai

penghormatan terhadap hak asasi manusia

d.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan

dalam permusyawaratan

perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan

bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk

bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau

pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

e.

Keadilan

sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan

dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan

sebesar-besarnya pada masyarakat.

Tugas Mandiri 1.2

Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi manusia yang terkait

dengan setiap sila Pancasila. Tuliskan hasil identifikasimu dalam tabel di bawah

ini dan presentasikan di depan kelas!

PPKn | 11

10 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Sila Pancasila

Jenis

Hak Asasi Manusia

yang Terkait

Jenis Kewajiban

Asasi yang Terkait

1.

Ketuhanan Yang Maha

Esa

a.

..................

b.

..................

c.

..................

a.

..................

b.

..................

c.

..................

2.

Kemanusiaan

yang adil

dan beradab

a.

..................

b.

..................

c.

..................

a.

..................

b.

..................

c.

..................

3.

Persatuan Indonesia

a.

..................

b.

..................

c.

..................

a.

..................

b.

..................

c.

..................

4

Kerakyatan yang

dipimpin oleh hikmat

kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/

perwakilan

a.

..................

b.

..................

c.

..................

a.

..................

b.

..................

c.

..................

5

Keadilan sosial

bagi seluruh rakyat

Indonesia

a.

..................

b.

..................

c.

..................

a.

..................

b.

..................

c.

..................

2.

Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai

instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata

lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan

konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai

instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin

hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

PPKn | 11

10 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

a.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 terutama

Pasal 28 A – 28 J.

b.

Ketetapan

MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di

dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c.

Ketentuan dalam undang-undang or

ganik, yaitu:

1)

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang

Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

2)

Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia.

3)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26

Tahun 2000 tentang

Pengadilan Hak Asasi Manusia.

4)

Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang

Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

5)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12

Tahun 2005 tentang

Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

d.

Ketentuan

dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

e.

Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

1)

Peraturan

Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan

terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang

Berat.

2)

Peraturan

Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi,

Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

f.

Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).

1)

Keputusan Presiden Nomor 50

Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia.

2)

Keputusan Presiden Nomor 83

Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi

Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk

Berorganisasi.

3)

Keputusan Presiden Nomor 31

Tahun 2001 tentang Pembentukan

Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri

Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

PPKn | 13

12 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Sumber:

http://www.elsam.or.id

Gambar 1.4

Lembaga peradilan merupakan salah satu instrumen penegakan hak

dan kewajiban asasi manusia

1)

Keputusan

Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres

Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi

Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2)

Keputusan

Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi

Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

Tugas Kelompok 1.1

1)

Selain

diatur dalam konstitusi, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur

di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia. Coba kalian identifikasi jenis hak dan kewajiban asasi

yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Kewajiban Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

PPKn | 13

12 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2)

Meskipun Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia telah diberlakukan, akan tetapi masih saja terjadi berbagai

kasus pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal itu, jawablah pertanyaan-

pertanyaan dibawah ini!

a.

Siapa yang harus bertanggung jawab untuk mencegah

terjadinya

pelanggaran HAM?

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

b.

Apa saja solusi yang dapat kalian ajukan untuk mencegah

terjadinya

pelanggaran HAM?

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

3.

Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila

Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman

dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan

selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan

aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang

terbuka.

Sumber:

http://manadonyaman.wordpress.com

Gambar 1.5

Hidup rukun menjamin terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi

manusia

PPKn | 15

14 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila

nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam

kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan

apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-

hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat dalam tabel di

bawah ini.

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan

penegakan hak asasi manusia

1.

Ketuhanan Yang

Maha Esa

a.

Hormat-menghormati dan bekerja sama antar

-

umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b.

Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai

agama dan kepercayaannya

c.

T

idak memaksakan suatu agama dan kepercayaan

kepada orang lain

2.

Kemanusiaan yang

Adil dan Beradab

a.

Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban

antara sesama manusia

b.

Saling mencintai sesama manusia

c.

T

enggang rasa kepada orang lain

d.

T

idak semena-mena kepada orang lain

e.

Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

f.

Berani membela kebenaran dan keadilan

g.

Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan

bangsa lain

3.

Persatuan Indonesia

a.

Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan,

dan keselamatan bangsa dan negara di atas

kepentingan pribadi atau golongan

b.

Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan

negara

c.

Cinta tanah air dan bangsa

d.

Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air

Indonesia

e.

Memajukan per

gaulan demi persatuan dan

kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

PPKn | 15

14 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukkan yang berkaitan dengan

Penegakan Hak Asasi Manusia

4.

Kerakyatan

yang Dipimpin

oleh hikmat

Kebijaksanaan

dalam

Permusyawaratan/

Perwakilan

a.

Mengutamakan kepentingan negara dan

masyarakat

b.

T

idak memaksakan kehendak kepada orang lain

c.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil

keputusan untuk kepentingan bersama

d.

Menerima dan melaksanakan setiap keputusan

musyawarah

e.

Mempertanggungjawabkan setiap keputusan

musyawarah secara moral kepada

Tuhan Yang

Maha Esa

5.

Keadilan Sosial

bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

a.

Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b.

Menghormati hak-hak orang lain

c.

Suka memberi pertolongan kepada orang lain

d.

Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain

e.

Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah

f.

Rela bekerja keras

g.

Menghar

gai hasil karya orang lain

Tugas Kelompok 1.2

Identifikasikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan

terhadap hak asasi manusia yang dapat ditampilkan dalam berbagai lingkungan

kehidupan. Tuliskan hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini! Bandingkan

dengan hasil identifikasi kelompok lainnya.

No

Lingkungan

Contoh Perilaku

1.

Keluarga

a.

.....................................................................

b.

.....................................................................

c.

.....................................................................

2.

Sekolah

a.

.....................................................................

b.

.....................................................................

c.

.....................................................................

PPKn | 17

16 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

3.

Masyarakat

a.

.....................................................................

b.

.....................................................................

c.

.....................................................................

4.

Berbangsa dan

Bernegara

a.

.....................................................................

b.

.....................................................................

c.

.....................................................................

C.

Kasus Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

1.

Penyebab Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat

peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan,

penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat

seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena

melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya,

dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki

oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian, tidak

ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan

tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat

manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun dengan

ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang

tidak jelas.

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a.

Faktor internal,

yaitu

dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang

berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)

Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

Sikap

ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,

sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai

sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya

dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang

lain.

PPKn | 17

16 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2)

Rendahnya kesadaran HAM

Hal ini akan menyebabkan

pelaku pelanggaran HAM berbuat

seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai

hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat

munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi

manusia.

3)

Sikap tidak toleran

Sikap ini akan

menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan

tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap

ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi

kepada orang lain.

b.

Faktor

eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong

seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di

antaranya sebagai berikut.

1)

Penyalahgunaan kekuasaan

Di dalam

masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan

ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga

bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan

di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-

hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap

penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2)

Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak

hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap

pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran

HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak

tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para

pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak

menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut,

aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat

dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi

contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran

HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.

PPKn | 19

18 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

3)

Penyalahgunaan teknologi

Kemajuan teknologi

dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi

bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya

kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus

penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus

tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak

sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran

HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata

dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran

lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

Sumber:

www.indotekhnoplus.com

Gambar 1.6

Pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah pabrik merupakan salah satu bentuk

pelanggaran HAM

4)

Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

Kesenjangan menggambarkan

terjadinya ketidakseimbangan yang

mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan

tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan

akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan,

pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.

PPKn | 19

18 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Tugas Mandiri 1. 3

Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih

banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh

karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya

pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku,

surat kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di

bawah ini.

A.

Faktor

Internal

No

Faktor Penyebab

Pelanggaran HAM

Penjelasan

1.

2.

3.

4.

5.

B.

Faktor

Eksternal

No

Faktor Penyebab

Pelanggaran HAM

Penjelasan

1.

2.

3.

4.

5.

2.

Kasus Pelanggaran Hak

Asasi Manusia di Indonesia

Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-

undangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik

yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaran-

pelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan

kewajiban asasi manusia. Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu

disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi

orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

PPKn | 21

20 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di

Indonesia.

1.

Kerusuhan

Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini

24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan

majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya

dinyatakan bebas.

2.

Penyerbuan kantor Partai

Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996.

Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang

hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat

terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan

10 hari.

3.

Penembakan

mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.

Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer

yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman

4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan

sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4.

T

ragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini

enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II

pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa

tewas.

5.

Penculikan

aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan

hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum

ditemukan sampai saat ini.).

Tugas Kelompok 1.3

Nah, setelah kalian membaca uraian di atas, kalian kerjakanlah tugas-tugas berikut

ini.

1.

Carilah

kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya dari berbagai macam

sumber seperti buku, surat kabar, majalah, dan internet. Kemudian lakukan

analisis terhadap kasus-kasus tersebut dengan mengisi tabel di bawah ini

kemudian kalian presentasikan di depan kelas.

PPKn | 21

20 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Kasus

Hak yang

Dilanggar

Penyebab

Penyelesaian

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

2.

Pelanggaran hak asasi manusia terjadi

juga di lingkungan sekitar tempat

tinggal kalian seperti di keluarga, sekolah, ataupun masyarakat. Nah, coba

kalian identifikasi bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan-

lingkungan tersebut. Tulislah hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini

dan informasikan kepada teman yang lain.

PPKn | 23

22 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Lingkungan

Contoh Pelanggaran HAM

1.

Keluarga

a.

.........................................................................

.........................................................................

b.

.........................................................................

.........................................................................

c.

.........................................................................

.........................................................................

2.

Sekolah

a.

.........................................................................

.........................................................................

b.

.........................................................................

.........................................................................

c.

.........................................................................

.........................................................................

3.

Masyarakat

a.

.........................................................................

.........................................................................

b.

.........................................................................

.........................................................................

c.

.........................................................................

.........................................................................

D.

Upaya Penegakan Hak

Asasi Manusia (HAM)

1.

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Semua

negara di dunia sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap

nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan

HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu

negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki

suatu bangsa akan memengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya

di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia

yang tentu saja berbeda dengan bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses

penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan

PPKn | 23

22 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada

pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila

pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, proses

penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum

internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada

setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Idrus Affandi dan Karim Suryadi

menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat

mempertimbangkan dua hal di bawah ini.

a.

Kedudukan

negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara

hukum, sosial, maupun politik harus dipertahankan dalam keadaan apa

pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.

b.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah

harus tetap mengacu kepada

ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian

menyesuaikan dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta

menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan

langkah-langkah strategis, di antaranya sebagai berikut.

a.

Pembentukan Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun

1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang

RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia pada pasal 75 sampai

dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat

lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,

penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35

orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan ditetapkan

oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat

diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut.

a.

Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

b.

Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

c.

Menyampaikan

rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi

manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

PPKn | 25

24 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

d.

Memberi saran kepada pihak yang

bermasalah

untuk menyelesaikan

sengketa di pengadilan.

Setiap warga negara yang merasa

hak asasinya dilanggar boleh melakukan

pengaduan kepada Komnas HAM.

Pengaduan tersebut harus disertai dengan

alasan, baik secara tertulis maupun lisan

dan identitas pengadu yang benar.

Tugas Mandiri 1.4

Selain Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia, di Indonesia juga

terdapat komisi nasional lainnya yang

berkaitan dengan HAM yaitu Komnas

Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),

Komisi Nasional Anti Kekerasaan

terhadap Perempuan, dan Komite

Nasional Perlindungan Konsumen dan

Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran

dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Nah,

tugas kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga

tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

No

Nama Lembaga

Tugas dan Fungsi

1.

Komnas Perlindungan

Anak Indonesia

2.

Komisi Nasional Anti

Kekerasaan terhadap

Perempuan

Info Kewarganegaraan

Dalam hubungannya dengan

penegakan HAM, Pancasila

mengajarkan hal-hal berikut.

a.

Sesungguhnya Tuhan YME

adalah pencipta alam semesta.

b.

Manusia adalah makhluk

Tuhan YME yang mendapat

anugerah-Nya berupa

kehidupan, kebebasan, dan

harta milik.

c.

Sebagai makhluk yang

mempunyai martabat

luhur, manusia mengemban

kewajiban hidupnya yaitu:

1)

Berterima kasih, berbakti,

dan bertakwa kepada-Nya.

2)

Mencintai sesama

manusia.

3)

Memelihara dan

menghargai hak hidup,

hak kemerdekaan, dan hak

memiliki sesuatu.

4)

Menyadari pelaksanaan

hukum yang berlaku.

PPKn | 25

24 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

3.

Komite Nasional

Perlindungan Konsumen

dan Pelaku Usaha

4.

Komisi Kebenaran dan

Rekonsiliasi Nasional

b.

Pembentukan Instrumen HAM.

Instrumen HAM

merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan

penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan

perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.

Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk

menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan

HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur

masalah HAM sebagai berikut.

1)

Pada amandemen

kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab

XA yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang

lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.

2)

Dalam

Sidang Istimewa MPR 1998 dikeluarkan Ketetapan MPR mengenai

hak asasi manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.

3)

Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.

4)

Diundangkannya Undang-Undang RI Nomor 39

Tahun 1999 tentang Hak

Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun

1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah

undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang

Pengadilan HAM.

5)

Ditetapkannya

peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak

yaitu:

a)

Undang-Undang RI Nomor 3

Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,

b)

Undang-Undang RI Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

dan

c)

Undang-Undang RI Nomor 1

1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

Anak.

PPKn | 27

26 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

6)

Meratifikasi

instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Instrumen HAM internasional yang diratifikasi di antaranya sebagai berikut.

a.

Konvensi

Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-

Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.

b.

Konvensi

Tentang Hak Politik Kaum Perempuan

(Convention of Political

Rights of Women)

. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor

68 Tahun 1958.

c.

Konvensi tent

ang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap

Perempuan (

Convention on the Elmination of Discrimination againts

Women)

. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun

1984.

d.

Konvensi

Hak Anak

(Convention on the Rights of the Child).

Telah

diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

e.

Konvensi Pelarangan

Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata

Biologis dan beracun serta pemusnahannya

(Convention on the Prohibition

of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological

(Biological) and Toxin Weapons and on their Destruction)

. Telah

diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.

f.

Konvensi Internasional

terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga

(International Convention Againts Apartheid in Sports)

. Telah diratifikasi

dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.

g.

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain

yang Kejam,

Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

(Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or degreeling

Treatment or Punishment)

. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI

Nomor 5 Tahun 1998.

h.

Konvensi Or

ganisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 tentang

Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

(ILO

Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom of Association and

Protection of the Rights to Organise)

. Telah diratifikasi dengan Keputusan

Presiden Nomor 83 Tahun 1998.

i.

Konvensi Internasional tentan

g Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi

Rasial

(Convention on the Elemination of Racial Discrimination)

. Telah

diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.

PPKn | 27

26 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

j.

Kovenan Internasional tentan

g Hak-Hak Sipil dan Politik

(International

Covenant on Civil and Political Rights).

Telah diratifikasi dengan Undang-

Undang RI Nomor 11 tahun 2005.

k.

Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

(Inter

-

national

Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.)

Telah

diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.

c.

Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan

HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun

2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM

berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan

maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian

hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan

perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di samping itu, berwenang

memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga

negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

2.

Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

a.

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering

kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM.

Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya

semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak

muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi

berbagai kasus pelanggaran HAM.

1)

Menegakkan

supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum

dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan

partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para

pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan

pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan

perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan

menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka

menegakkan hukum.

PPKn | 29

28 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2)

Meningkatkan

kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya

berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

3)

Meningkatkan

pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik

terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

4)

Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM

kepada masyarakat

melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi)

maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

5)

Meningkatkan

kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan

dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati

keyakinan dan pendapat masing-masing

b.

Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban

Asasi Manusia

Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat

dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya,

sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya. Misalnya, dalam proses

pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik

dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak

kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan

upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat

dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus

diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.

Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam

kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak

dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan

menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya,

sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap

egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun

caranya dapat melanggar hak orang lain.

Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan

salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh

pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah

sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang

selalu menghormati keberadaan orang lain secara

kaffah

. Sikap tersebut dapat

PPKn | 29

28 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,

bangsa, dan negara.

Lakukanlah identifikasi contoh perilaku yang dapat kalian tampilkan, sebagai

bentuk upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia.

1.

Di lingkungan keluarga

a.

Meghormati dan menyayangi adik atau kakak

b.

....................................................................................

c.

....................................................................................

d.

....................................................................................

e.

....................................................................................

2.

Di lingkungan sekolah

a.

T

idak memaksakan kehendak kepada teman atau guru

b.

....................................................................................

c.

....................................................................................

d.

....................................................................................

e.

....................................................................................

3.

Di lingkungan masyarakat

a.

T

idak menghardik pengemis atau kaum dhu’afa lainnya

b.

....................................................................................

c.

....................................................................................

d.

....................................................................................

e.

....................................................................................

4.

Di lingkungan bangsa dan negara

a.

Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku

b.

....................................................................................

c.

....................................................................................

d.

....................................................................................

e.

..............................................................................

PPKn | 31

30 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Refleksi

Setelah kalian menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang dikaitkan

dengan Pancasila, tentunya kalian semakin meyakini bahwa betapa pentingnya

Pancasila untuk dijadikan dasar dalam proses penegakan hak asasi manusia. Nah,

coba sekarang renungkanlah hal-hal berikut serta cobalah berikan jawabannya

dengan penuh kejujuran.

1.

Dalam

kenyataannya, manakah yang lebih sering kalian dahulukan antara

hak dan kewajiban?

2.

Pernahkah kalian

melalaikan kewajiban? Apabila pernah, jenis kewajiban

apa yang sering kalian lalaikan?

3.

Hal apa yang sudah kalian

lakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap

hak asasi manusia?

Rangkuman

1.

Kata Kunci

Kata kunci

yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi

pada bab ini adalah

hak asasi manusia, kewajiban asasi

manusia, Pancasila, nilai dasar, nilai instrumental, nilai

praksis.

2.

Intisari Materi

a.

Hak asasi manusia

adalah seperangkat hak yang melekat pada

hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang

Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,

dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,

dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat

dan martabat manusia.

b.

Kewajiban

secara sederhana dapat diartikan sebagai segala

sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai

kewajiban dasar setiap manusia. Berdasarkan ketentuan pasal

1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang

Hak Asasi Manusia, kewajiban dasar manusia merupakan

seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak

memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

c.

Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling

berkaitan.

Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau

hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya

dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

PPKn | 31

30 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

d.

Pancasila

merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai

kemanusiaan. Dengan kata lain, Pancasila sangat menghormati

hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara

Indonesia. Semua sila Pancasila mengandung nilai-nilai

penghormatan atas hak asasi manusia.

e.

Jaminan serta pengaturan hak dan kewajiban asasi manusia

oleh

Pancasila dapat dilihat dari nilai-nilainya yang terdiri atas nilai

dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

f.

Hak

dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila

terletak pada ketentuan setiap sila Pancasila, yang kemudian

dijabarkan dalam nilai instrumental yang berupa ketentuan

peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, yang

diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

g.

Salah

satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban

asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan

menghindarkan diri dari sikap egois atau terlalu mementingkan

diri sendiri.

Penilaian Diri

1.

Penilaian Sikap

Nah, coba sekarang kalian renungi diri masing-masing

. Apakah perilaku

kalian telah mencerminkan warga negara yang selalu menghormati hak

asasi manusia? Bacalah daftar perilaku di bawah ini, kemudian beri tanda

ceklist

(

) pada kolom selalu, sering , kadang-kadang, dan tidak pernah, serta

berikan alasan dilakukannya perilaku itu. Ingat, kalian harus mengisinya

sesuai keadaan yang sebenarnya.

No

Contoh Perilaku

Selalu

Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Tidak mengolok-olok

teman yang melakukan

kesalahan

2.

Bertutur kata yang sopan

kepada orang lain

PPKn | 33

32 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

3.

Senyum dan

mengucapkan salam

ketika bertemu teman dan

guru

4.

Memberi sedekah kepada

orang yang membutuhkan

5.

Menengok saudara atau

teman yang sakit

6.

Tidak memaksakan

kehendak kepada orang

lain

7.

Menjaga perasaan orang

lain

8.

Tidak menceritakan aib

atau kesalahan orang lain

9.

Memberikan pujian

terhadap keberhasilan

orang lain

10.

Menolong orang lain yang

terkena musibah

Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom perilaku-

perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku

kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian “selalu” atau

“sering” pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam kehidupan sehari-

hari.

2.

Pemahaman Materi

Dalam

mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda

ceklist

(

) pada kolom sangat paham, paham

sebagian, belum paham.

PPKn | 33

32 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Sub-Materi Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi

Manusia

a.

Makna Hak

Asasi Manusia

b.

Makna

Kewajiban Asasi

Manusia

2.

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi

Manusia dalam Pancasila

a.

Hak dan Kewajiban

Asasi

Manusia dalam Nilai Dasar

Pancasila

b.

Hak dan Kewajiban

Asasi

Manusia dalam Nilai

Instrumental Pancasila

c.

Hak dan Kewajiban

Asasi

Manusia dalam Nilai Praksis

Pancasila

3.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi

Manusia

a.

Penyebab Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

b.

Kasus Pelanggaran Hak

Asasi

Manusia di Indonesia

4.

Upaya Penegakan Hak Asasi

Manusia (HAM)

a.

Upaya Pemerintah dalam

Menegakkan HAM

b.

Upaya Penanganan Kasus

Pelanggaran Hak

Asasi Manusia

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori

sangat paham

mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila

pemahaman kalian berada pada kategori

paham sebagian

dan

belum paham

coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar

kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau

belum dipahami.

PPKn | 35

34 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Proyek Kewarganegaraan

Mari Meneliti

Petunjuk .

1.

Persiapan

a.

Bentuklah kelompok yang anggotanya terdiri atas tiga sampai

dengan lima orang.

b.

T

entukan pokok permasalahan yang akan diteliti yang berkaitan

dengan pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan sekitar tempat

tinggal kalian.

c.

T

entukan responden/orang yang akan diteliti atau diwawancara.

d.

Susunlah pedoman pengamatan atau wawancara.

2.

Pelaksanaan

a.

Amatilah kehidupan masyarakat di sekitar tempat penelitian.

b.

Lakukanlah identifikasi mengenai pelanggaran HAM yang terjadi di

sekitar tempat penelitian.

c.

Lakukanlah wawancara dengan ketua R

T/RW, pelaku, korban atau

orang-orang yang dianggap tahu terjadinya pelanggaran HAM

tersebut.

d.

Catatlah setiap hasil pengamatan dan wawancara yang telah

dilakukan.

3.

Pelaporan

a.

Laporkanlah hasil pengamatan kalian ke dalam format di bawah ini.

Kronologis

Kejadian

Penyebab

Nilai Pancasila

yang Dilanggar

Upaya

Penanganan

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

.....................

PPKn | 35

34 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

b.

Berdasarkan data yang terkum

pul, coba kalian membuat poster yang

berisi ajakan kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan yang

berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Uji Kompetensi Bab 1

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.

1.

Bagaimana

keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi

manusia?

2.

Mengapa antara

hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia dalam

perwujudannya harus diharmonisasikan?

3.

Uraikan jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila!

4.

Apa yang akan terjadi

apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia,

Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan?

5.

Mengapa

liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam

proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia?

6.

Sekarang ini begitu

sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di

masyarakat seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya.

Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab

untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan

persoalan tersebut?